Reformasi Serdos 2025: Tanpa TKDA & TKBI, Lebih Mudah, dan Berbasis Digital

Sertifikasi dosen atau Serdos telah lama berperan sebagai alat strategis untuk menjaga standar mutu dan profesionalisme dosen di Indonesia. Dengan meningkatnya kompleksitas dan tantangan dalam dunia pendidikan tinggi, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melakukan terobosan besar pada tahun 2025 dengan mengeluarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 53/B/KPT/2025. Peraturan baru ini hadir setelah refleksi kritis terhadap pelaksanaan Serdos di masa-masa sebelumnya yang dinilai terlalu birokratis, memakan waktu, dan seringkali justru menjadi beban administratif bagi para dosen yang seharusnya dapat lebih berfokus pada pengembangan tridarma perguruan tinggi.
Pada tahun-tahun sebelumnya, sertifikasi dosen dikenal sangat menekankan persyaratan administratif yang cukup memberatkan. Di antara syarat paling krusial dan seringkali menjadi hambatan adalah kepemilikan pangkat/golongan ruang atau inpassing bagi dosen non-ASN, serta kelulusan dari dua jenis tes penting yaitu Tes Kemampuan Dasar Akademik (TKDA) dan Tes Kemampuan Berbahasa Inggris (TKBI). Berbagai keluhan dari lapangan menunjukkan bahwa proses memenuhi ketiga syarat tersebut sering kali lebih menekan aspek administratif daripada menilai kualitas dan integritas tridarma dosen itu sendiri. Dosen muda, dosen non-ASN, hingga dosen di perguruan tinggi swasta daerah seringkali tertahan dan bahkan kehilangan kesempatan memperoleh sertifikasi, bukan karena kurangnya kontribusi ilmiah, melainkan karena sistem kepegawaian dan tes yang memakan waktu, biaya, dan energi. Tidak sedikit yang merasa bahwa sertifikasi dosen telah beralih makna dari validasi profesionalisme menjadi sekadar penuntasan dokumen administratif.
Melalui peraturan baru tahun 2025, pemerintah berupaya melakukan pergeseran mendasar dalam paradigma penilaian. Fokus utama kebijakan Serdos yang baru adalah pada penyederhanaan dan efisiensi, di mana beban administratif yang sebelumnya membelenggu diganti dengan penekanan pada rekam jejak tridarma, profesionalisme, serta keluasan akses bagi semua dosen di seluruh Indonesia. Tiga syarat lama yang paling banyak dikeluhkan, yakni:
-
Kepemilikan pangkat/golongan ruang atau inpassing bagi dosen non-ASN,
-
Lulus Tes Kemampuan Dasar Akademik (TKDA),
-
Lulus Tes Kemampuan Berbahasa Inggris (TKBI),
yang kini secara resmi dihapuskan dalam kebijakan baru. Sebagai gantinya, syarat kelayakan Serdos kini difokuskan pada hal-hal yang dinilai benar-benar mewakili profesionalisme dosen. Untuk mengikuti Serdos 2025, seorang dosen kini hanya diwajibkan memenuhi:
-
Memiliki NUPTK yang aktif,
-
Memiliki jabatan akademik minimal Asisten Ahli,
-
Memiliki masa kerja dua tahun berturut-turut dalam jabatan fungsional dosen.
Selain itu, pemerintah juga memberikan ruang yang lebih inklusif melalui aturan batas usia, di mana dosen di bawah 65 tahun dapat mengajukan diri tanpa diskriminasi. Bagi dosen yang sedang menjalani tugas belajar, tetap diberikan kesempatan ikut sertifikasi, asalkan seluruh perkembangan studi dan LKD/BKD dapat dilaporkan secara rutin melalui sistem SISTER yang telah diperbarui. Kebijakan ini jelas membuka ruang kesempatan lebih besar, termasuk bagi dosen non-ASN dan dosen di kampus-kampus daerah yang selama ini terkendala aspek administratif.
Penilaian eligible tidak lagi hanya berorientasi pada administrasi, melainkan juga menuntut konsistensi dan kualitas tridarma yang dapat dibuktikan secara nyata. Kriteria eligible kini meliputi:
-
Memenuhi LKD/BKD dua tahun terakhir secara berturut-turut sebagai bukti konsistensi aktivitas tridarma,
-
Memiliki sertifikat PEKERTI atau AA dari lembaga yang diakui,
-
Memiliki minimal satu karya ilmiah yang diterbitkan di jurnal nasional terakreditasi atau jurnal internasional terindeks, atau satu karya seni yang diakui bagi dosen seni budaya.
Karya ilmiah yang diajukan juga harus terbebas dari praktik publikasi di jurnal predator, demi menjaga standar dan etika akademik. Dengan demikian, kriteria eligible dalam Serdos 2025 menjadi lebih berkualitas karena berorientasi pada hasil dan kontribusi nyata, bukan sekadar pemenuhan administrasi.
Beralih pada sistem pemeringkatan, reformasi Serdos 2025 menandai komitmen pemerintah terhadap keadilan dan meritokrasi dalam seleksi kelulusan. Pemeringkatan peserta kini didasarkan pada urutan prioritas sebagai berikut:
-
Jabatan akademik terakhir,
-
Pendidikan terakhir,
-
Masa kerja sejak TMT dalam jabatan akademik,
-
Masa kerja total sebagai dosen,
-
Status sebagai dosen penyandang disabilitas.
Sistem ini memastikan bahwa kesempatan memperoleh sertifikasi diberikan secara adil kepada dosen dengan pengalaman, kontribusi, dan kondisi yang bervariasi, termasuk keberpihakan terhadap dosen dengan kebutuhan khusus.
Seluruh proses seleksi, validasi, dan monitoring kini berlangsung sepenuhnya terintegrasi melalui SISTER (Sistem Informasi Sumber Daya Terintegrasi). Digitalisasi menyeluruh tidak hanya mempercepat proses, tetapi juga meningkatkan transparansi, mengurangi risiko kesalahan input, serta memudahkan semua pihak dalam mengakses data dan dokumen yang dibutuhkan. SISTER kini menyediakan menu khusus untuk sertifikasi dosen yang memuat data diri, status eligible, riwayat BKD/LKD, riwayat pelatihan PEKERTI/AA, fitur unggah karya ilmiah, serta sistem monitoring proses mulai dari pengajuan hingga yudisium nasional. Keamanan dan akurasi data dijaga melalui sistem enkripsi, backup rutin, serta audit digital yang memungkinkan pelacakan setiap perubahan dokumen secara transparan.
Berkaitan dengan pelaporan tridarma, peserta Serdos 2025 diharuskan menyusun Pernyataan Diri Dosen dalam Unjuk Kerja Tridharma Perguruan Tinggi (PDD-UKTPT). Ada hal penting yang perlu diperhatikan:
-
Unsur pengajaran wajib didukung oleh bukti audio visual (misalnya video mengajar atau rekaman kuliah yang dapat diakses bebas oleh masyarakat atau asesor),
-
Unsur penelitian dan pengabdian dapat disampaikan dalam bentuk narasi deskriptif yang faktual,
-
Setiap pernyataan dalam dokumen harus jujur, aktual, dan benar-benar mencerminkan praktik profesionalisme dosen,
-
Dilarang melakukan rekayasa, plagiarisme, atau tindakan yang bertentangan dengan norma akademik,
-
Peserta Serdos harus membuat narasi dan bukti yang spesifik, konkret, serta unik sesuai aktivitas tridarma yang memang benar dilakukan, bukan hasil copy-paste atau pengulangan laporan tahun sebelumnya.
Untuk jadwal pelaksanaan Serdos 2025, tahapan dan tanggal-tanggal penting dirancang agar ketat namun efisien. Berikut rangkaian waktu pelaksanaan:
-
10–24 Juni 2025: Persiapan dan finalisasi data eligible oleh perguruan tinggi,
-
25 Juni 2025: Penarikan data eligible secara otomatis oleh sistem,
-
26 Juni–10 Juli 2025: Penyusunan Pernyataan Diri Dosen (PDD-UKTPT),
-
11–25 Juli 2025: Pengajuan peserta oleh panitia Serdos kampus pengusul,
-
1–21 Agustus 2025: Penilaian portofolio oleh asesor PTPS,
-
20–22 Agustus 2025: Yudisium internal oleh PTPS,
-
26 Agustus 2025: Yudisium nasional.
Keunggulan digitalisasi adalah setiap tahapan dapat dipantau langsung, semua data terdokumentasi rapi, dan akses informasi bagi dosen menjadi lebih terbuka serta mudah. Tak hanya mempermudah peserta, sistem ini juga memudahkan asesor, panitia, dan instansi untuk melakukan verifikasi serta audit data.
Reformasi Serdos 2025 membawa berbagai implikasi positif dan tantangan baru. Sertifikasi dosen kini menjadi validasi negara atas profesionalisme, dedikasi, dan kontribusi dosen dalam pengembangan tridarma serta pembangunan ilmu pengetahuan nasional. Dosen didorong untuk tidak hanya mengejar kelulusan administratif, tetapi sungguh-sungguh mengembangkan pengajaran, riset, dan pengabdian masyarakat yang berdampak. Motivasi untuk menulis di jurnal terakreditasi, mengikuti pelatihan pedagogik, serta melaksanakan pengabdian yang inovatif semakin menjadi kebutuhan dan budaya di kalangan akademik.
Di sisi lain, adaptasi terhadap sistem digital menuntut kesiapan SDM, infrastruktur teknologi, dan literasi digital yang merata di seluruh Indonesia. Pemerintah, perguruan tinggi, dan komunitas dosen perlu bekerja sama dalam menyediakan bimbingan, pelatihan, dan bantuan teknis agar implementasi kebijakan tidak menimbulkan ketimpangan baru. Tantangan lain yang perlu diantisipasi adalah pengawasan integritas data, keaslian dokumen, serta pencegahan terhadap manipulasi informasi yang dapat menurunkan kredibilitas proses sertifikasi. Oleh karena itu, peran asesor, verifikator, dan sistem audit internal tetap vital dalam menjaga mutu dan kepercayaan publik.
Reformasi ini juga menuntut adanya pembinaan berkelanjutan dan kolaborasi yang erat antara pemerintah, institusi pendidikan tinggi, serta asosiasi profesi dosen. Setiap pihak harus aktif mendukung keberhasilan pelaksanaan Serdos, mulai dari membimbing peserta, memfasilitasi kelengkapan dokumen, hingga mengawasi integritas proses secara menyeluruh. Pada akhirnya, Serdos 2025 diharapkan tidak sekadar menjadi proses administrasi formal, melainkan momen reflektif untuk memperkuat peran tridarma dan meningkatkan daya saing pendidikan tinggi Indonesia di kancah global.
Serdos tahun 2025 bukanlah penanda akhir perjalanan, melainkan awal dari pengakuan negara atas dedikasi, integritas, dan kontribusi nyata para dosen dalam membangun masa depan bangsa melalui tridarma perguruan tinggi. Melalui penyederhanaan persyaratan administratif, penghapusan TKDA dan TKBI, serta penekanan pada kinerja dan karya ilmiah yang kredibel, pemerintah menghadirkan proses yang lebih efisien, transparan, dan adil. Dengan demikian, manfaat yang dirasakan tidak hanya oleh dosen peserta, tetapi juga oleh institusi dan seluruh ekosistem pendidikan tinggi Indonesia.
Tantangan implementasi digitalisasi, pemerataan akses, serta pengawasan mutu harus terus dijawab dengan inovasi dan kolaborasi. Komitmen terhadap profesionalisme, integritas, dan pengembangan tridarma menjadi kunci agar Serdos 2025 benar-benar mewujudkan visinya sebagai refleksi kualitas SDM pendidikan tinggi Indonesia yang unggul dan berdaya saing. Sertifikasi dosen bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi dan batu loncatan menuju jenjang karier akademik yang lebih bermakna, berkualitas, dan berdampak luas bagi bangsa dan negara.
-ARP-
Referensi:
Sosialisasi Kebijakan Baru Sertifikasi Dosen 2025 [Video]. Direktorat Sumber Daya Dikti, Youtube Channel Kemdikbudristek Dikti.
[Link: https://www.youtube.com/@ditjen.dikti]
What's Your Reaction?






