Perubahan Signifikan dalam Permenristekdikbud Nomor 53 Tahun 2023: Menjawab Tantangan dan Kebutuhan Zaman

Jun 5, 2024 - 13:18
Jun 23, 2024 - 07:07
 0  15
Perubahan Signifikan dalam Permenristekdikbud Nomor 53 Tahun 2023: Menjawab Tantangan dan Kebutuhan Zaman

Permenristekdikbud Nomor 53 Tahun 2023 dirancang untuk meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia dengan memberikan penekanan pada fleksibilitas dan relevansi dalam menghadapi tantangan zaman. Kebijakan ini memberikan ruang bagi perguruan tinggi untuk mengembangkan program-program yang inovatif dan lebih adaptif sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan industri. Salah satu perubahan paling mencolok yang dihadirkan oleh Permenristekdikbud Nomor 53 adalah pendekatan yang lebih bersifat kerangka dibandingkan dengan Permen No. 3 Tahun 2020 yang lebih deskriptif dan kumulatif. Permen No. 3 Tahun 2020 memberikan rincian yang ketat dan standar yang mendetail, sementara Permen No. 53 memberikan fleksibilitas dan ruang yang lebih luas bagi perguruan tinggi dalam menyelenggarakan pendidikan, memungkinkan institusi pendidikan untuk lebih inovatif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan industri.

Sistem Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) juga mengalami perubahan signifikan. Permen No. 3 Tahun 2020 mengatur standar pendidikan dan standar pengabdian masing-masing dengan delapan standar, total dua puluh empat standar. Dalam Permen No. 53 Tahun 2023, standar-standar ini disederhanakan menjadi tiga kategori utama untuk masing-masing bidang: standar luaran atau kompetensi lulusan, standar proses (termasuk standar proses pembelajaran, penilaian, dan pengelolaan), dan standar masukan. Ini memberikan perguruan tinggi keleluasaan untuk merumuskan dan menerapkan standar yang sesuai dengan konteks dan kebutuhan mereka.

Ruang lingkup standar pendidikan tinggi dalam Permen No. 3 yang sangat terperinci kini disederhanakan dalam Permen No. 53. Standar yang sebelumnya banyak dan mendetail kini hanya terdiri dari tiga standar utama untuk masing-masing bidang, yaitu standar luaran, standar proses, dan standar masukan. Standar kompetensi kelulusan yang sebelumnya dijabarkan secara rinci dalam Permen No. 3 kini disusun lebih terintegrasi dalam Permen No. 53, memberikan keleluasaan bagi fakultas untuk merumuskan kompetensi sikap dan pengetahuan yang diperlukan. Standar proses pembelajaran dan penilaian juga mengalami penyederhanaan, memberikan keleluasaan bagi perguruan tinggi untuk menentukan metode dan proses pembelajaran yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka.

Kurikulum yang terintegrasi dan relevan dengan kebutuhan dunia kerja menjadi fokus utama dalam Permen No. 53. Kurikulum harus relevan dengan kebutuhan dunia kerja, baik dalam ranah akademik maupun vokasional. Penekanan diberikan pada pengembangan sikap proaktif, kreativitas, dan keahlian praktis. Perguruan tinggi didorong untuk menciptakan program-program yang mendukung keterampilan praktis dan inovasi. Mekanisme evaluasi yang komprehensif juga diperkenalkan untuk memastikan kualitas dan keberhasilan program-program perguruan tinggi, termasuk proyek yang dibuat oleh mahasiswa dan dosen. Proyek ini menjadi bagian dari penilaian dan evaluasi keberhasilan pembelajaran dan penelitian.

Selain itu, Permen No. 53 menekankan pentingnya pendampingan karir bagi mahasiswa dan pengembangan riset oleh perguruan tinggi. Pendampingan karir bertujuan untuk mempersiapkan mahasiswa menghadapi dunia kerja, sementara pengembangan riset mendorong perguruan tinggi untuk mengembangkan riset yang inovatif dan relevan dengan kebutuhan masyarakat. Peraturan ini juga memperkenalkan perubahan signifikan dalam sistem akreditasi. Sistem akreditasi yang sebelumnya menggunakan huruf (A, B, C) kini disederhanakan menjadi status akreditasi (terakreditasi, tidak terakreditasi, dan internasional), menyederhanakan proses akreditasi dan memberikan fokus pada kualitas dan standar internasional.

Implementasi Permenristekdikbud Nomor 53 Tahun 2023 juga diatur melalui berbagai Peraturan BAN-PT. Beberapa di antaranya adalah PerBAN-PT No. 8 Tahun 2023 tentang perubahan instrumen suplemen konversi, PerBAN-PT No. 9 Tahun 2023 tentang instrumen pemenuhan syarat minimum akreditasi program doktor terapan, dan PerBAN-PT No. 10 Tahun 2023 tentang pelaporan status terakreditasi oleh lembaga akreditasi internasional. PerBAN-PT No. 11 Tahun 2023 mengatur kewajiban mengajukan akreditasi bagi perguruan tinggi dan/atau program studi yang belum terakreditasi, sementara PerBAN-PT No. 12 Tahun 2023 mengatur mekanisme penetapan dan pemberlakuan instrumen akreditasi. PerBAN-PT No. 13 Tahun 2023 menetapkan sistem akreditasi nasional pendidikan tinggi, dan PerBAN-PT No. 14 Tahun 2023 mengatur kebijakan penyusunan instrumen akreditasi. Pedoman penilaian kelayakan pendirian Lembaga Akreditasi Mandiri diatur dalam PerBAN-PT No. 15 Tahun 2023, dan implementasi mekanisme automasi pada akreditasi program studi diatur dalam PerBAN-PT No. 16 Tahun 2023.

Secara keseluruhan, Permenristekdikbud Nomor 53 Tahun 2023 memberikan arah baru dalam penjaminan mutu pendidikan tinggi di Indonesia dengan pendekatan yang lebih fleksibel dan berbasis kerangka. Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing lulusan, mendorong inovasi, dan memastikan bahwa pendidikan tinggi di Indonesia tetap relevan dan adaptif terhadap perubahan zaman.

Files

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow